Iklan

Pom 34.42322 Rangkas Disorot, Jadi Lahan Basah Bagi Para Mafia Solar Subsidi, Diduga Inisial TD Disebut Sebagai Koordinator

Net Publik 17
Rabu, 19 Agustus 2026, 19.07.00 WIB Last Updated 2026-08-19T12:07:34Z


RANGKAS BITUNG, – NETPUBLIK17.COM || penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar masih kerap terjadi di wilayah hukum Polres Lebak, Polda Banten, terutama di pom 34.42322 Mekarsari Kecamatan Rangkas Bitung Kabupaten Lebak. Hasil penulusuran tim investigasi yang menyaksikan langsung mobil truk yang berulang kali mengisi bolak balik ke pom tersebut.


Tak hanya itu menurut keterangan informasi narasumber (G) menyebut kurang lebih ada 30 armada truk yang melakukan aktivitas tersebut ratusan ton solar subsidi diduga di sedot menggunakan kendaraan truk modifikasi.


Salah satunya terlihat mobil truk bok terlihat berplat Nopol B 9135 PG sedang melakukan pengisian di pom 31.42322 dari pantauan tim investigasi aktivitas tersebut berlangsung cukup lama saat melakukan pengisian, (14/8).


Tak sampai disitu tim terus melakukan penelusuran hingga ditemukan diduga lapak parkir mobil-mobil truk modifikasi atau disebut dengan gerandong/heli yang lagi sandar untuk mengatur selah pengisian di pom tersebut.


Memodifikasi tangki kendaraan (truk/mobil) atau menggunakan banyak barcode/pelat nomor palsu untuk memborong solar di SPBU.Menjual kembali solar subsidi ke sektor industri atau tempat lain dengan harga non-subsidi.


Disebut-sebut inisial (TD) diduga sebagai koordinator atas aktivitas ilegal tersebut. Lemah nya pengawasan Kepolisian Polda Banten menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat luas karena solar subsidi di subsidi oleh pemerintah untuk masyarakat. Bukan untuk meraup keuntungan pribadi bagi para oknum.



Dasar Hukum dan Sanksi undang-undang yang Berlaku: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah atau diperbarui melalui ketentuan perundang-undangan cipta kerja/UU Nomor 6 Tahun 2023 (Pasal 40 angka 9).


Ancaman Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.Ancaman Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).Bentuk Penyalahgunaan yang Ditindak lakukan pengangkutan atau niaga (penjualan) BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tanpa izin. Penimbunan Solar Subsidi ilegal.


(*/Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Pom 34.42322 Rangkas Disorot, Jadi Lahan Basah Bagi Para Mafia Solar Subsidi, Diduga Inisial TD Disebut Sebagai Koordinator
  • 0

Terkini